WahanaNews.co, Tapanuli Utara - Dua pria yang mengaku sebagai polisi di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, terancam hukuman penjara selama sembilan tahun.
Kedua orang tersebut adalah penduduk Pematang Siantar yang memiliki inisial BS (29) dan E (25).
Baca Juga:
Pria di Thailand Tega Tembak Buah Zakar Teman Gara-gara Ditagih Utang Rp73 Ribu
"Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polres Taput guna proses penyelidikan, dan mereka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana yang mengancam hukuman penjara selama sembilan tahun," ungkap Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi, sebagaimana dilaporkan oleh Antara pada Jumat (26/8).
Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh polisi dari tempat persembunyiannya di Siantar pada awal pekan ini.
"Ketika penangkapan dilakukan, kami berhasil menyita barang bukti dari tangan tersangka, yakni sebuah mobil Calya berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1129 WAE, yang digunakan dalam melakukan tindak kejahatan," jelas Zuhatta.
Baca Juga:
Dicopot dan Ditahan Propam, Polisi di Sukabumi Terciduk Berduaan dengan Istri Orang
Kedua tersangka ditangkap berdasarkan pengaduan dari salah satu korban, yakni Daniel Ganda Tua Banjarnahor (30), yang merupakan penduduk Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.
Menurut laporan yang diterima pada tanggal 11 Agustus 2023, Daniel mengalami perampokan sekitar pukul 2.00 pagi ketika sedang istirahat dalam truk yang membawa kayu eukaliptus menuju PT TPL Porsea Toba.
"Ketika baru tidur selama sekitar 15 menit, tiba-tiba kedua tersangka datang dan mengetuk-ngetuk pintu truk, serta mengaku sebagai anggota polisi," Daniel menjelaskan.
Kedua pelaku kemudian masuk ke dalam truk dan mengancam Daniel dengan pistol mainan setelah dia membuka pintu truk. Mereka meminta Daniel untuk menyerahkan dompet dan handphone.
Terkejut dan takut, Daniel kemudian menyerahkan dompet, uang, dan handphone. Setelah menerima barang-barang korban, pelaku langsung melarikan diri.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa kedua tersangka mengklaim dengan tegas bahwa mereka telah melakukan tiga perampokan sebelumnya dengan menyamar sebagai anggota polisi agar aksi mereka selalu berjalan lancar.
Kejahatan pertama mereka dilakukan di Silangit, Taput, dan mereka berhasil mencuri uang senilai Rp1,4 juta. Sedangkan kejahatan kedua mereka dilakukan di Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, dan berhasil mencuri Rp7 juta.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]