WahanaNews.co | Motif pembunuhan berencana yang dilakukan Berry Primanael (28), warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang dibongkar Polisi.
Ia tega membunuh istrinya, Siti Hasanah (29) yang lagi tidur lalu disuruh air minum yang telah dicampur racun potas pada Kamis, 16 Maret 2023.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan motif pelaku membunuh istrinya karena persoalan asmara dan sakit hati.
Pelaku, kata dia, menganggap istrinya menjadi penghalang lantaran Berry ingin menikahi adik kandung korban yang masih pelajar inisial A (17).
"Jadi, motif pelaku melakukan pembunuhan karena ketahuan telah selingkuh dengan adik kandung korban sehingga sering marah. Korban tidak mau adiknya dinikahi oleh pelaku," kata AKP Wido Sabtu, 1 April 2023 dilansir dari VIVA.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Menurut dia, pelaku dan istrinya telah memiliki dua anak. Pelaku bekerja sebagai petambak udang, sementara SI merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT).
"Sebelum menikahi korban, ternyata pelaku sempat menjalin asmara dengan adik kandung istrinya dan melakukan hubungan layaknya suami istri," jelas dia.
Terungkapnya kasus pembunuhan ini, lanjut Wido, berawal dari laporan kakak kandung korban yang merasa aneh dengan kematian korban secara mendadak hingga akhirnya melaporkan ke Polres Tulang Bawang. Mendapatkan laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku, terungkap bahwa ia telah membunuh istrinya di rumah," ungkapnya.
Pelaku ditangkap tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang saat berada di rumah mertuanya di Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, pada Kamis, 30 Maret 2023, sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti bungkus sisa racun jenis potas, satu buah gelas bening, sendok stainless, termos warna biru dan pakaian korban. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Diancam dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. [tum/viva]