WahanaNews.co | JS alias J (33), warga Dusun II Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), terpaksa berurusan dengan polisi.
Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini diamankan bersama 7,11 gram ganja, di teras rumahnya di Desa Aek Horsik, Rabu (24/5/2023), sekira pukul 17.00 WIB.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Musnahkan 35,1 Kg Sabu Hasil Operasi Antik Toba 2025
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning, membenarkan penangkapan tersangka pengedar narkotika tersebut. JS ditangkap atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
"Sesuai informasi yang didapat personel Satres Narkoba langsung melakukan lidik," ujar Gurning, Kamis (25/5/2023).
Saat berada dilokasi, sambung Gurning, personel melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan. Pria tersebut sedang duduk diteras rumahnya. Karena gerakannya mencurigakan, personel mendekati dan melihat bungkus rokok dan ganja diatas meja.
Baca Juga:
BNN dan Kejaksaan Agung Musnahkan Narkoba, Tuntutan Mati Siap Diberlakukan
"Anggota langsung mengamankan pria tersebut yang saat diinterogasi mengaku berinisial JS alias J," imbuh Gurning.
Lebih jauh disampaikan, setelah tersangka diamankan, personel melakukan penggeledahan lokasi dan menemukan lembaran uang pecahan Rp 50 ribu, serta 1 buah kotak rokok yang berisikan 9 ampul narkotika jenis ganja dibalut plastik warna hijau.
"Berat keseluruhan ganja 7,11 gram," timpal Gurning.