WahanaNews.co | Seorang petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang bertugas di Shelter UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) dipecat.
Pemicunya karena oknum tersebut diduga melakukan kekerasan terhadap anak penghuni shelter. Ulah konyol petugas yang diepecat itu karena di antaranya, mengoles mata korban dengan balsam.
Baca Juga:
Kepala Dinas Kaltim Sebut 568 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Kasus itu terungkap setelah pendamping dari Surabaya Children Crisis Center (SCCC) mengantarkan korban melapor apa yang dialaminya ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur dan ke Polrestabes Surabaya.
Laporan ke Polrestabes Surabaya tersebut dibuat 1 Maret 2023 dengan tanda bukti lapor nomor TLB/B/238/III/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Ketua SCCC Sulkhan Alif Fauzi mengatakan, korban kekerasan ini merupakan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Anak tersebut dilaporkan oleh sekolahnya di Surabaya, atas tindak pidana pencurian.
Baca Juga:
Kemen PPPA Kawal Kasus Penganiayaan Anak di Depok, Pastikan Anak Korban Dapat Perlindungan
Anak tersebut ditangkap pada 24 Februari 2023. Setelah ditahan, anak tersebut kemudian dititipkan di shelter anak atau rumah aman yang dikelola DP3A-PPKB) Surabaya.
Diduga, lanjut Sulkhan, anak tersebut mengalami tindakan kekerasan dari oknum petugas Linmas yang bertugas di shelter.
Korban dipaksa merayap di atas paving sehingga tangannya terluka. Selain itu, korban juga dipukul bagian wajahnya dan mata korban diolesi balsam dengan dalih dirukyah.
“Apabila tdak menuruti perintah itu, anak diancam akan dipukuli atau disetrum,” ujar Sulkhan, Jumat, 3 Maret 2023.
Kasus itu jadi sorotan, Inspektorat Kota Surabaya pun turun tangan. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, oknum petugas shelter tersebut sudah dipanggil, diperiksa, dan dijatuhi sanksi berat.
“Kebetulan, itu petugas shelter yang bukan dari pegawai negeri, sehingga kita sanksi, kita pecat. Dan, kita keluarkan sebagai petugas shelter,” katanya dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari VIVA.co.id, Sabtu (4/3/2023).
Pun, Eri menambahkan, kasus tersebut kini ditangani kepolisian. Ia menegaskan proses hukum harus ditegakkan dalam kejadian tersebut.
“Sanksi beratnya kita keluarkan. Namun hukum harus tetap berjalan, pemecatannya mulai dari kemarin, satu orang diperiksa,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, penindakan tegas yang diterapkan terhadap oknum petugas Linmas tersebut merupakan bagian dari komitmen pemkot Surabaya dalam menjaga kenyamanan dan keamanan kota.
Kemudian, tindak tegas ini juga untuk menghindari adanya prasangka buruk atau fitnah, sehingga membuat suasana Kota Surabaya tidak kondusif. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya M Fikser menyampaikan, saat kejadian tersebut ada tiga orang oknum yang diduga terlibat melakukan penganiayaan terhadap korban di shelter.
Pada saat itu, korban dititipkan oleh Polsek Karangpilang karena diduga berkonflik dengan hukum. [tum/viva]