WahanaNews.co, Jakarta - Salah satu orang tua korban, Budi meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru ngaji MK di Brebes.
Seorang guru ngaji madrasah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sebagian muridnya di salah satu desa Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Adapun, guru ngaji itu berinisial MK (52).
Baca Juga:
Diduga Alami Kekerasan Seksual, Santri Ponpes di Bantaeng Gantung Diri
Menurut dia, anak-anak saat ini mengalami traumatik karena MK tidak dilakukan penahanan setelah ditetapkan tersangka.
“Kami mohon aparat kepolisian menangani kasus ini secara profesional, dan diharapkan pelakunya dilakukan penahanan. Sebab, masyarakat merasa resah dan anak-anak juga pada trauma dengan tidak ditahannya pelaku,” kata Budi wartawan pada Minggu, (8/10/2023) melansir VIVA.
Ia mengatakan MK saat ini tidak ditahan karena sedang sakit. Meski sudah tak mengajar lagi, kata dia, tapi anak-anak jadi pada ketakutan untuk belajar kembali di sekolah tersebut. Maka dari itu, ia juga meminta kepada stakeholders lainnya turut mengawasi dan memberikan trauma healing untuk para korban dan masyarakat terutama perempuan.
Baca Juga:
Pria Pelatih Futsal di Bekasi Cabuli 3 Anak, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi
“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah dan stakeholders lain untuk memberikan perlindungan serta pengawasan utamanya kepada anak-anak yang mengalami trauma, sebab masa depan anak-anak masih panjang perjalanannya,” jelas dia.
Diketahui, seorang guru ngaji Madrasah Diniyah Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Brebes, dilaporkan ke Polres Brebes atas dugaan perbuatan cabul terhadap belasan murid madrasah. KBO Satreskrim Polres Brebes, Iptu Puji Heryati membenarkan soal pengaduan para orang tua ke Polres Brebes pada Rabu malam, 20 September 2023.
Dari aduan itu, Polres Brebes langsung melakukan proses penyelidikan dengan memanggil para orang tua dan anak-anaknya untuk dimintai keterangan. Jika diperlukan, kata dia, para korban akan divisum di RSUD Brebes. "Kalau perlu nanti di-visum," ujarnya.
Adapun, kasus ini dilaporkan ke Polres Brebes tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/62/IX/2023/SPKT. SATRESKRIM/ Polres Brebes/Polda Jawa Tengah, tanggal 21 September 2023.
[Redaktur: Alpredo Gultom]