WahanaNews.co | Seorang jurnalis media online lokal di Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban penikaman.
Wartawan tersebut mengalami luka pada lengan kanan dan lengan kiri hingga dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca Juga:
ABG Pembunuh Ayah Kandung di Duren Sawit Sehari-harinya Hidup di Jalanan
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan, kasus penganiayaan menimpa jurnalis online inisial IR itu diotaki oleh Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Buton Selatan inisial AH (44).
"Ada tiga pelaku yang sudah jadi tersangka dalam kasus ini. Dan salah satu dari mereka merupakan ASN yang sekaligus menjadi otak dalam penganiayaan terhadap wartawan ini," ungkap Bungin kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Baubau, Kamis (27/7/2023), melansir VIVA.
Dia mengungkapkan, bahwa kasus penganiayaan ini bermula saat tersangka AH dan korban tengah intens melakukan komunikasi.
Baca Juga:
Hilangkan Jejak, Penikam Imam Mushala di Jakarta Barat Cukur Rambut dan Kumis
Kemudian, dari komunikasi tersebut tersangka AH menyampaikan tidak senang dengan korban dan melakukan pengancaman.
"Awalnya ada komunikasi antara mereka. Dan di komunikasi itu tersangka ini ada menyampaikan nada-nada ancaman kepada korban atau wartawan ini," ungkapnya.
AKBP Bungin menjelaskan, korban IR dianiaya dengan cara ditikam menggunakan senjata tajam atau sajam jenis pisau badik di depan rumahnya di Perumnas Waruruma, Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau.
Saat itu, korban baru tiba di kediamannya dan tiba-tiba muncul tersangka dari belakang langsung menikam korban. Korban pun langsung terkapar. Kemudian para pelaku langsung kabur.
"Saat itu korban sudah sampai di rumahnya, tiba-tiba muncul tersangka dari arah belakang mobil memanggil korban, saat itu korban langsung ditusuk," jelasnya.
Bungin menyebut, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian akhirnya mendapat petunjuk dan langsung meringkus dua tersangka yang melakukan penikaman.
Mereka masing-masing berinisial MW (40) dan MH (25). Kemudian, untuk tersangka Sekdis PU yakni AH sendiri yang merupakan otak dari kasus ini turut diamankan setelah dilakukan pengembangan. Mereka semua diamankan di lokasi yang berbeda.
"MW dan MH diamankan di Lingkungan Wonco, Kelurahan Kampeonaho, Kecamatan Bungi, Kota Baubau, Provinsi Sultra,"katanya.
"Sementara itu, untuk tersangka AH langsung diamankan polisi saat awalnya dipanggil menjadi saksi untuk pengembangan," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata tersangka AH melakukan penganiayaan ini sudah merencanakan jauh hari. Dia pun kemudian menyewa eksekutor dengan membayar Rp2 juta untuk menghabisi korban.
"Tersangka AH membayar Rp2 juta kepada MW dan MH untuk melakukan penikaman itu. Dan itu kami temukan bukti transfer antara rekening para tersangka ini," ungkap Bungin.
Adapun motif penikaman ini, kata Bungin, tersangka AH sakit hati adanya pemberitaan yang ditulis oleh korban dengan menyudutkan tersangka. Dari situ, tersangka pun emosi dan sakit hati sampai merencanakan untuk menganiaya korban.
Pelaku AH ini menilai, pemberitaan korban terlalu menyudutkan posisi pelaku sebagai ASN di Buton Selatan.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Baubau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara korban masih dalam perawatan di rumah sakit. [Alpredo]