WahanaNews.co | Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di panti asuhan yang dikelolanya, Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo, mengajukan kasasi usai dirinya tetap divonis 14 tahun penjara oleh majelis banding Pengadilan Tinggi Bandung.
Jaksa pun menyiapkan kontra memori kasasi.
Baca Juga:
Bayi Laki-Laki Ditemukan Hidup di Selokan Depok, Lengkap dengan Ari-ari
"Terkait upaya kasasi ini kami mengajukan kontra memori kasasi, kami lakukan karena dari pihak terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Depok tingkat pertama," ujar Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmat, didampingi Alfa dera dalam keterangannya, Selasa (27/9/2022).
Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok yang amarnya menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Bruder Angelo dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi dari seluruh masa tahanan yang sudah dijalani dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga:
Ingat! FISIP UI Undang 2 Paslon Walkot Depok Diskusi, Ini Masalahnya
Lukas Lucky Ngalngola merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak di sebuah panti asuhan rohani di kawasan Depok, Jawa Barat.
Secara terpisah, pengacara korban, Judianto Simanjuntak menyoroti upaya hukum kasasi yang dilakukan terdakwa Lukas alias Bruder Angelo.
Menurutnya, upaya hukum tersebut tidak mengherankan karena selama di sidang pengadilan tingkat pertama terdakwa selalu membantah.
Judianto berharap Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa, menyidangkan perkara tersebut menggunakan hati nuraninya dalam memutus perkara terdakwa serta memberikan efek jera dan keadilan bagi korban.
Judianto berharap MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung, dengan alasan :
1. Perkara ini berlatar belakang relasi kuasa, di mana terdakwa adalah pengasuh anak-anak termasuk korban di panti asuhan yang dipimpin dan dikelola terdakwa di Depok, Jawa Barat.
2. Kekerasan seksual yang dilakukan Terdakwa terhadap korban mengakibatkan korban mengalami trauma, ketakutan, dan cemas.
3. Tindakan kekerasan seksual yang dilakukan Terdakwa terhadap korban merupakan perbuatan berlanjut sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 KUHP,
4. Di persidangan, Terdakwa tidak mengakui tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum
"Karena itu diharapkan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa, menyidangkan, dan memutus perkara ini memberikan putusan yang adil untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban dan publik," katanya. [rin]