WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepolisian menyebutkan peredaran obat keras seperti tramadol dan eksimer menjadi salah satu faktor yang memicu pelaku tawuran lebih memiliki rasa percaya diri hingga berani melakukan aksi kekerasan.
"Yang paling berbahaya tramadol sama eksimer. Jadi efeknya orang itu bisa berhalusinasi dan mempunyai kepercayaan diri," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (15/3/2026) melansir Antara.
Baca Juga:
Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta, 3 WNA Ditangkap
Prasetyo menilai efek tersebut dapat menjadi salah satu penyebab meningkatnya aksi tawuran di wilayah Jakarta Selatan, terutama di kalangan remaja.
Prasetyo menjelaskan pembeli obat keras tersebut berasal dari berbagai kalangan usia, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. "Ya bervariatif untuk pembelinya ini bervariatif mulai dari anak-anak sampai dewasa ada juga," katanya.
Terkait asal-usul obat keras tersebut, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui dari mana pelaku memperoleh barang tersebut. "Masih kita dalami untuk asal muasal yang obat ini diperoleh," kata dia.
Baca Juga:
Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Narkoba, 6 Kurir Ditangkap
Pihaknya juga mengimbau para pemilik toko untuk tidak lagi menjual obat keras secara ilegal karena dapat merusak generasi muda.
"Saya perintahkan tidak menjual kembali, tidak melakukan penjualan obat-obat keras tersebut karena akan merusak generasi muda dan akan meracuni pemuda-pemuda penerus bangsa," katanya.
Ia menegaskan, Kepolisian akan menindak tegas para penjual yang masih nekat mengedarkan obat keras di wilayah Jakarta Selatan.
Dia berharap sekali lagi bagi para penjual, toko obat keras ini tidak lagi menjual ataupun mengedarkan di wilayah Polres Metro Jakarta Selatan. "Kami tegas akan menindak tegas bila kedapatan masih menjual lagi obat-obat tersebut," kata Prasetyo.
Polisi menyita 28.243 butir obat keras dari sebuah toko kelontong di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan setelah menerima laporan masyarakat terkait peredaran tersebut pada Jumat (13/3).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai penjaga toko berinisial WA dan M.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
[Redaktur: Alpredo Gultom]