WahanaNews.co, Tangerang Selatan – Pria berinisial FA (23), yang tega menghabisi nyawa pamannya sendiri AH (32), lalu membuang jasadnya dengan dibungkus sarung telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Iya sudah, sudah (tersangka)," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Titus Yudho Ully pada Senin, (13/5/2024).
Baca Juga:
Kejari Tangerang Selatan Telusuri Tersangka Baru Kasus Korupsi Penyaluran KUR Rp1,2 Miliar
Pelaku pun sudah ditahan atas perbuatannya tersebut. Yang bersangkutan disebut telah merencanakan pembunuhan itu. Maka, lanjut Titus, dia dikenakan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Selain FA, pelaku lain dalam kasus ini yaitu tukang soto berinisial NA (28), juga ditetapkan menjadi tersangka. Namun, belum dirinci pasal yang disangkakan kepadanya.
"Betul (sudah direncanakan). Pasal 340, Pasal 338," kata dia.
Baca Juga:
Relawan Pasukan Andra-Dimyati Sosialisasikan Calon Gubernur Banten di 190 Titik Tangsel
Sebelumnya, penemuan jasad ini viral di media sosial, dikutip dari @seputartangsel memperlihatkan kondisi mayat yang membungkuk dan terbungkus sarung, tergeletak di area kebun.
Aparat kepolisian mengatakan jasad korban berjenis kelamin pria. Mayat tersebut ditemukan oleh seorang warga yang sedang melewati kawasan Perumahan Makadam di Jalan Saleh 1, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Kapolsek Pamulang, Kompol Ghulam Nabhi membenarkan penemuan jasad itu pada pagi hari pukul 05.30 WIB.
"Dari laporan yang kami terima, ditemukan oleh warga pada pagi hari," katanya pada Sabtu, (11/5/2024).
Di lokasi, polisi menemukan kain sarung yang digunakan untuk membungkus jasad tersebut, sebelum akhirnya dibuang di area rumah warga.
"Ada sarung berwarna biru yang membungkus jasad, dan saat ini masih kita selidiki dengan pengumpulan barang bukti serta pemeriksaan saksi," ujarnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]