WahanaNews.co | Polres Metro Tangerang Kota terus mencari keberadaan tersangka kasus pelecehan seksual sekaligus pemuka agama bernama Ahmad Saiful.
Saiful, warga RT 02 RW 03, Cipete, Pinang, Kota Tangerang, Banten, diduga melecehkan dua murid perempuannya yang masih di bawah umur pada April 2021.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Saiful kabur dari kediamannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
"Masih terus kita lakukan pencarian," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin, melalui rekaman yang diterima media, Selasa (1/3/2022).
Polres Metro Tangerang Kota, kata Komarudin, telah menyebarkan informasi soal pencarian Saiful ke Polres di sekitar Kota Tangerang sekaligus Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen Tangani Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
"Siapa pun yang sudah ditetapkan sebagai DPO (dicari pencarian orang), tentunya akan kita lakukan pencarian dengan melibatkan seluruh jajaran," paparnya.
"Karena sudah kita sebarkan ke satuan-satuan yang lain, satuan polres-polres samping, termasuk Polda Metro Jaya," sambung dia.
Komarudin juga meminta kepada warga agar melapor ke kepolisian jika mengetahui keberadaan Saiful.
"Masyarakat kalau memang tahu, sampaikan kepada kami, akan kami lakukan penangkapan," ucapnya.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, sebelumnya menyampaikan soal kaburnya Saiful dari rumah.
"Yang bersangkutan kabur dari rumah, sedang dilakukan pengejaran," ungkapnya kepada wartawan, pada 19 Desember 2021.
Lantaran melecehkan dua murid perempuannya, Saiful diduga melanggar Pasal 83 UU RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual pada 14 Desember 2021. [gun]