WAHANANEWS.CO - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang kiai di Kabupaten Malang memasuki babak baru setelah polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi mengungkapkan kiai yang diduga melakukan pencabulan terhadap santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, kini telah berstatus tersangka.
Baca Juga:
Trump Murka! Netanyahu Bongkar Isu Nuklir Iran ke Publik, Hubungan AS-Israel Memanas
"Statusnya sudah penyidikan, sudah penetapan tersangka, dan tersangka sudah dilakukan penahanan," ujar Taat kepada wartawan, Senin (15/06/2026).
Kasus tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik setelah organisasi masyarakat bernama Yakuza Maneges melakukan penyegelan terhadap pondok pesantren yang terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Meski demikian, Taat belum dapat mengungkapkan secara rinci kronologi maupun detail perkara yang sedang ditangani penyidik.
Baca Juga:
Istri Bupati Pemalang Ikut Dibawa ke KPK, OTT Kini Bidik Dugaan Proyek dan Jual-Beli Jabatan
Ia menjelaskan kasus tersebut berkaitan dengan tindak pidana kesusilaan sehingga proses penyidikan dilakukan secara hati-hati oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang.
"Memang ini kasus kaitannya dengan kesusilaan. Jadi mohon maaf saya tidak bisa memberikan banyak informasi secara detail. Namun secara umum, kasus itu saat ini dalam proses penyidikan oleh Sat PPA Polres Malang," ungkapnya.
Taat menegaskan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai prosedur setelah penyidik menerima keterangan dari yang bersangkutan.