WahanaNews.co | Polisi tangkap pelaku dan membeberkan motif penembakan ustaz yang menghebohkan media sosial beberapa waktu lalu.
Polisi menangkap tiga pelaku yang melakukan penembakan terhadap seorang ustaz di Kunciran, Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Penembakan tersebut diotaki oleh tersangka berinisial M. Di balik aksi nekatnya itu, M ternyata menyimpan motif tertentu.
Baca Juga:
Yan Christian Warinussy Berharap Kapolresta Manokwari Profesional dalam Penanganan Kasus Pencobaan Pembunuhan Terhadap Dirinya
Kepada polisi, M mengaku dendam pribadi terselip di balik kasus penembakan yang memakan korban bernama Ustaz Arman tersebut.
Tepatnya sejak sebelas tahun silam M menyimpan dendam kepada Ustaz Arman tepatnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, M begitu dendam ketika tahu istrinya disetubuhi oleh Arman pada 2010 silam.
Menurut Yusri, Ustaz Arman diketahui bekerja sebagai paranormal selama 20 tahun.
Baca Juga:
Warga Klaten Ditembak OTK Saat Melintas di Kampung, Polisi Lakukan Penyelidikan
"Sekitar 2010 lalu, pada saat itu istri tersangka M berobat kepada korban masang susuk," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/9/2021).
"Tapi yang terjadi adalah korban (istri pelaku) disetubuhi," imbuh Yusri.
Tersangka M baru mengetahui istrinya disetubuhi oleh Arman pada 2012 silam atau 9 tahun sebelum kejadian. Istri M mengakui telah disetubuhi di rumah korban dan di salah satu hotel kawasan Tangerang Selatan.
Dendam M semakin menjadi saat tahu kakak iparnya juga pernah disetubuhi oleh Armand pada 2015 lalu.
"Ini yang membangkitkan motif. Pelaku sudah tenang, dipicu lagi kakak iparnya yang diduga kuat juga memiliki hubungan khusus dengan korban," tutur Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
M ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Serang, Banten, Kamis (23/9/2021). Berselang 4 hari atau pada Senin (27/9/2021), polisi menangkap 2 pelaku lainnya berinisial K dan S.
"(Pelaku K dan S) kita amankan di tempat yang sama di Serang," ujar Yusri.
Dari ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa senjata api, helm, pakaian, dan 1 unit sepeda motor. M, K, dan S kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Kronologi Penembakan
Menurut saksi mata, Ustaz Armand ditembak pada Sabtu (18/9/2021) bakda Magrib atau sekitar pukul 18.30 WIB.
"Berdasarkan keterangan saksi mendengar adanya bunyi letusan senjata, kemudian melihat ada korban yang tergeletak dengan kondisi tertembak," ungkap Yusri.
Ketua RW 05, Kecamatan Pinang, Ahmad Mangku, menjelaskan saat itu Ustaz Armand baru pulang salat Magrib bersama anak usia 5 tahun.
Di saat yang bersamaan, terlihat dua pria tidak dikenal duduk di dekat warung di sekitar TKP. Menurutnya, dua orang yang diduga sebagai pelaku menggunakan atribut ojek online.
"Sebelum kejadian, dua orang itu sudah tiga hari duduk terus di warung."
"Orangnya itu (pelaku) beli es terus. Pakai jaket ojol," jelas Ahmad saat dihubungi, Minggu (19/9/2021).
Dua orang tersebut menggunakan sepeda motor yang diparkirkan 20 meter dari lokasi penembakan. [rin]