WahanaNews.co | Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid minta pada umat Islam agar tidak terprovokasi kasus penembakan yang menewaskan Ustaz Marwan alias Alex di Tangerang.
Aparat kepolisian pun diminta untuk mengungkap dan menangkap pelaku penembakan tersebut.
Baca Juga:
Usut Penistaan Agama, Polisi Cek TKP Wanda Hara Bercadar di Kajian
Hal itu disampaikan Hidayat Nur Wahid melalui akun Twitter miliknya @hnurwahid pada Minggu (19/9/2021) ini. Dia menuliskan komentarnya yang menyayangkan terjadinya dugaan teror terkait penembakan tokoh agama di kawasan Pinang, Kota Tangerang tersebut.
Padahal, belum lama ini juga terjadi kasus tentang dugaan penistaan agama di kawasan Tangerang pula, yang mana kasus itu berupa penistaan simbol agama. Meski begitu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia (MPR RI) itu tetap meminta pada semua umat muslim untuk tidak terprovokasi terkait kasus tersebut lantaran kasusnya tengah ditelisik oleh polisi.
"Belum Selesai Kasus Penistaan Simbol Agama;Lembaran AlQuran Dlm Petasan,Di Tangerang, Teror Terjadi Lagi;Tokoh Agama Ditembak Mati Ba’da Sholat Maghrib di Mushola. Penting Umat Waspada,Tapi Jangan Terprovokasi. Polisi Hendaknya Sgra Usut Tuntas Kasus2 Ini," tulis Hidayat Nur Wahid di akun Twitternya, Minggu (19/9/2021).
Baca Juga:
Polisi Tangkap Oknum Ustaz di Tangerang Diduga Cabuli Santrinya
Sekadar diketahui, peristiwa penembakan terhadap Ustaz Alex di Jalan Gempol, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada Sabtu (18/9/2021) sekitar Pukul 18.30 WIB.
Sedangkan pada Sabtu, 11 September lalu, dugaan kasus penistaan simbol agama terjadi di kawasan Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang, yang mana kasus itu pun viral di media sosial @viralciledug. Kasus berawal saat seorang warga menggelar pernikahan dan ada acara bakar petasan.
Usai bakar petasan, ternyata ditemukan warga kalau bahan kertas untuk membungkus petasan itu dari lembar Al Quran. Dari hasil penelusuran polisi, petasan itu dibeli di kawasan Pondok Aren, Tangerang dan polisi masih mengusut kasus tersebut. [rin]