WahanaNews.co, Jakarta - Pengacara Hotman Paris membantah tuduhan telah menerima uang Rp7 miliar dari Bupati Cirebon.
Hotman tak menyebut secara gamblang soal tuduhan tersebut terkait kasus apa, namun, beberapa waktu lalu nama anak Bupati Cirebon sempat disebut-sebut diduga terlibat kasus pembunuhan Vina. Hotman diketahui merupakan kuasa hukum keluarga Vina.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Hotman bahkan menggelar sayembara dengan hadiah sebesar Rp70 miliar kepada pihak yang dapat membuktikan.
"Persaingan pilkada! Para monyong! Hadiah Rp70 miliar bagi yang bisa buktikan! Ayok para juru kampanye cuma dapat uang kecil! Ini hadiah 70 miliar rupiah tunai!," ujar Hotman lewat unggahan di media sosial Instagramnya, dikutip Kamis (20/6).
"Hotman bukan seperti Mr Birahi bayar sex dengan jaminan KTP dan Aspri disuruh *****" kata dia.
Baca Juga:
Hotman Paris Tantang Menteri HAM: Cukup Ponsel untuk Layani Rakyat, Bukan Rp 20 Triliun
CNN Indonesia telah menghubungi Hotman untuk izin mengutip unggahan tersebut, seperti dilansir Kamis (20/6/2024).
Dalam foto yang diunggah Hotman, tampak tampilan unggahan akun Bjorkanisme di media sosial TikTok.
Dalam foto itu terlihat Hotman sedang berdiri di depan mobil berwarna hijau. Ada pula tulisan
"Selamat kepada dajjal Hotman Paris telah menerima transfer 7M DARI BUPATI CIREBON" BERIKAN SEMANGAT KEPADA HOTMAN PARIS". Tulisan itu lantas dicoret dengan tanda silang dan diberi keterangan "Hoax".
Sebelumnya, anak mantan Bupati Bupati Cirebon, Ramadhani Purwadi Sastra Sunjaya membantah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Risky Rudiana (Eky) di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu.
Ramadhani mengatakan masih duduk di bangku kelas lima Sekolah Dasar (SD) saat peristiwa pembunuhan itu berlangsung.
"Saya kelahiran 2004 bulan Oktober tanggal 15. Dan kejadian itu tahun 2016. Berarti pada saat itu saya umurnya masih sekitar 11 tahun, saya masih di bangku lima SD," kata Ramadhani dalam tayangan CNN Indonesia TV, Selasa (28/5).
"Jadi kalau saya dibilang terlibat kasus ini sangat-sangat tidak mungkin," sambung dia.
Sementara itu, kakak sulung Ramadhani, Satria Robi Saputra menilai tuduhan itu menyasar karena nama adiknya memiliki kesamaan dengan salah satu terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang terjadi pada 2016 kembali ramai jadi sorotan publik. Telah ada delapan orang yang diadili dan dijatuhi vonis hukuman.
Baru-baru ini, polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan setelah buron delapan tahun. Ia diyakini jadi salah satu pelaku utama dalam pembunuhan Vina dan Eky.
Kini, Pegi terancam hukuman mati. Polisi menerapkan berlapis kepada Pegi, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Kartini, ibu Pegi juga yakin polisi salah tangkap. Menurut Kartini, saat kejadian, Pegi ada di Bandung.
[Redakur: Alpredo Gultom]