WAHANANEWS.CO, Jakarta - Korupsi bukan hanya soal memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain, demikian penegasan tegas yang dilontarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, ketika menanggapi pembelaan kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim (NAM), Hotman Paris Hutapea.
Pernyataan itu disampaikan Anang di Kejagung pada Jumat (12/9/2025), usai Hotman menekankan bahwa kliennya tidak menerima aliran dana sepeser pun dari pengadaan Chromebook yang kini menjadi sorotan publik.
Baca Juga:
Dari Laptop hingga Birokrasi Kacau, Jimly Kritik Keras Gaya Kepemimpinan Nadiem
“Silakan saja itu pendapat daripada penasihat hukum dan terhadap kliennya, tapi yang jelas perbuatan tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas kepada memperkaya diri sendiri tapi memperkaya orang lain juga kan unsurnya sudah jelas di situ,” kata Anang.
Ia menambahkan bahwa penyidik masih terus bekerja mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.
Anang juga membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Disebut Tak Terima Dana, Ini Kata Kejagung
“Yang jelas saat ini penyidik tetap melakukan pendalaman bagaimana mengungkap fakta-fakta hukum yang nantinya akan berkembang, apakah nanti ada pihak lain nanti kita lihat saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Hotman Paris menegaskan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari proyek pengadaan laptop Chromebook.
Hotman bahkan menyamakan kasus Nadiem dengan dugaan korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.