WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaskan kliennya tidak menerima aliran dana sepeser pun dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
"Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual beli laptop," kata Hotman di Jakarta, Jumat (05/09/2025).
Baca Juga:
Kuasa Hukum Nadiem Klaim Belum Ada Kepastian Kerugian Negara di Kasus Chromebook
Hotman bahkan membandingkan kasus Nadiem dengan Thomas Lembong yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula meskipun tidak menerima aliran dana.
"Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada satu rupiah pun jaksa menemukan ada uang masuk ke kantongnya Nadiem," ujarnya.
Ia juga membantah pernyataan Kejagung yang menyebut Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk menyepakati penggunaan Chromebook.
Baca Juga:
12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae untuk Praperadilan Nadiem
Menurut Hotman, pertemuan itu hanya bersifat biasa dan tidak pernah ada kesepakatan pembelian produk tertentu.
"Pak Nadiem tidak pernah menyepakati. Yang jual laptop itu kan vendor, bukan Google. Google hanya sistemnya saja dari Google. Kalau laptopnya dari vendor. Vendornya perusahaan Indonesia," katanya.
Namun, Kejaksaan Agung mengklaim memiliki bukti berbeda.