WahanaNews.co, Jakarta – Kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun di perumahan daerah Sumarecon, Bekasi, Polisi menetapkan ibu berinisial SNF (25) sebagai tersangka.
"Hasil gelar perkara saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
Baca Juga:
Ada Cairan Putih dan Luka di Kemaluan Jurnalis Kalsel, Keluarga Minta Diusut
"Persangkaan pasal yang diterapkan penyidik adalah kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia dan dilapis juga dengan pembunuhan," lanjut dia.
Disampaikan Ade Ary, dalam kasus ini penyidik Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota telah memeriksa lima orang saksi. Para saksi itu di antaranya sekuriti perumahan hingga kerabat tersangka.
Ade Ary menyebut saat ini penyidik juga tengah memeriksa suami tersangka sekaligus ayah korban. Diketahui, yang bersangkutan berada di Medan saat peristiwa pembunuhan itu terjadi.
Baca Juga:
Fakta Baru, Ini Percakapan Juwita dengan Sahabatnya Sebelum Dihabisi Oknum TNI AL
"Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap suami tersangka atau bapak dari korban," ucap dia.
Seorang anak berusia lima tahun ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk di badannya di sebuah rumah di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (7/3/2024).
Dari pemeriksaan sementara, polisi menemukan ada 20 luka tusuk pada tubuh korban. Senjata tajam (sajam) yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban pun telah disita polisi.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap ibu kandung dari korban berinisial SNF (25) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku aksinya itu dilakukan karena mendapat bisikan gaib. Namun, hal ini masih didalami oleh penyidik.
[Redaktur: Alpredo Gultom]