WahanaNews.co, Jakarta - Kodam Jaya angkat bicara mengenai keberadaan mobil berpelat dinas TNI di lokasi pabrik pencetakan uang palsu senilai Rp22 miliar di Srengseng, Jakarta Barat.
Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayu Syah Putra mengonfirmasi bahwa mobil berpelat dinas TNI tersebut memang terdaftar di Kapaldam Jaya (Kepala Peralatan Kodam Jaya).
Baca Juga:
Kecelakaan di Jalan Latumenten Raya, Jakarta Barat, Tewaskan Wanita dan Pria
"Mobil dinas itu terdaftar di daftar Kapaldam Jaya yang berwenang mengeluarkan nomor dinas di Paldam Jaya," ujar Deki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (21/6/2024).
Berdasarkan data, mobil tersebut terdaftar atas nama Kolonel Chb (Purn) R Djarot yang sudah pensiun. Deki juga menyebutkan bahwa pelat dinas TNI yang terpasang pada mobil itu sudah tidak terdaftar lagi.
"Nomor dinas tersebut terdaftar dari tahun 2020 dan masa berlakunya habis di tahun 2021. Artinya, nomor itu sudah tidak sah digunakan dan mobil tersebut seharusnya hanya meminjam nomor polisi untuk kegiatan dinas," jelasnya.
Baca Juga:
KPU Jakarta Barat Terima 1,9 Juta Surat Suara di Gudang Penyimpanan
Dari penelusuran, Deki menerangkan bahwa mobil berpelat dinas TNI itu dipinjam oleh keluarga Djarot berinisial FF yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran uang palsu.
"Beliau (Djarot) berada di wilayah Jawa Barat dan mobil tersebut berada di TKP dipinjam oleh keluarganya yang merupakan salah satu tersangka, dan diparkir di garasi di samping TKP," katanya.
Saat ini, Pomdam Jaya telah turun tangan untuk menyelidiki keberadaan mobil berpelat dinas TNI di pabrik pembuatan uang palsu tersebut.
"Kami membawa Pomdam Jaya untuk menyelidiki kasus ini dan terus berkoordinasi dengan pihak Ditkrimum," tutup Deki.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran uang palsu senilai Rp22 miliar ini.
Sindikat ini berencana menjual uang palsu mereka dengan harga murah, namun beruntungnya belum sempat beredar di masyarakat.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp22 miliar, serta alat penghitung dan pencetak uang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, sindikat ini akan menjual uang palsu mereka dengan harga 1 banding 4.
Artinya, jika mereka membuat Rp20 miliar uang palsu, mereka akan mendapatkan Rp5 miliar dari pemesan.
[Redaktur: Elsya TA]