WahanaNews.co, Jakarta - Polisi menyebut sindikat pengedar uang palsu di wilayah Srengseng, Jakarta Barat menjual uang palsu yang mereka buat dengan harga murah.
"Uang itu akan dijual juga ke pemesan dengan nilai 1 banding 4, artinya jika membuat Rp20 miliar uang palsu dia akan mendapatkan Rp5 miliar dari pemesan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (20/6).
Baca Juga:
Bank Indonesia Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Menangani Peredaran Uang Palsu di Bumi Anoa
Ade Ary menyebut sindikat itu kemudian menjual uang palsu yang mereka produksi itu ke pemesan. Selanjutnya, oleh si pemesan akan diedarkan manual ke masyarakat.
Namun, belum dijelaskan lebih lanjut soal tujuan dan bagaimana cara mengedarkan uang palsu itu. Ade Ary hanya menyampaikan uang palsu itu belum sempat diedarkan ke masyarakat.
"Pemesan ini infonya (memesan uang palsu) untuk diedarkan secara manual," ucap dia.
Baca Juga:
Uang Palsu Beredar di E-commerce, Bank Indonesia Buka Suara
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya masing-masing berinisial M, YS, FF, serta F.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Selain keempat tersangka, polisi juga masih mengejar keberadaan empat pelaku lain berinisial U, I, P serta A yang turut terlibat dalam kasus ini.