WahanaNews.co | Sebuah tempat usaha panti pijat 'Flo ls' di Komplek Ruko Rich Palace Blok D 10, Jalan Lapangan Bola, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, ditutup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, karena membiarkan terjadinya praktik prostitusi.
"Penutupan panti pijat itu berdasarkan pengaduan warga yang menyebut adanya praktik prostitusi," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono di Jakarta, Jumat (2/5/2023).
Baca Juga:
Pasutri WNA Australia di Balu Terlibat Bisnis Prostitusi Jadi Tersangka
la mengungkapkan, penutupan panti pijat tersebut juga menindaklanjuti surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor e - 0690/PWPW 01.02 tanggal 26 Mei 2023 tentang Penutupan Tempat Usaha.
Pihaknya kemudian melalukan penyerahan berkas surat berita acara penutupan kepada pemilik, penempelan stiker, dan spanduk pengumuman pelarangan usaha serta pemasangan garis Satpol PP di lokasi tersebut.
"Selama kegiatan penutupan berlangsung, berjalan dengan aman dan kondusif," katanya.
Baca Juga:
Polisi Gerebek Prostitusi Online di Aceh, 3 Pasangan Tak Sah Ditangkap
Ia mengimbau kepada pemilik tempat usaha sejenis lainnya agar dapat mematuhi ketentuan operasional usaha sesuai perizinan yang dimiliki.
"Kami akan menindak tegas tempat usaha yang melanggar aturan yang berlaku," tutup dia.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.