WahanaNews.co | Polisi berhasil tangkap empat pelaku pengoplosan elpiji di Bekasi.
Mereka ditangkap setelah kedapatan melakukan praktik kecurangan pengoplosan elpiji 3 Kg ke tabung 12 Kg dan 50 Kg non-subsidi
Baca Juga:
Peluncuran Program Trade-in LPG 3 Kg ke LPG 5 Kg oleh Pemkot Tarakan
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitya mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut pada Senin (13/6) yang berada di kawasan Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Keempat pelaku yang kesemuanya laki-laki ini yakni inisial ML (29), TP (28), BK (38), dan DFB (24) diringkas polisi
"Kita nggak lama melakukan penyelidikan, kita begitu dapat info dari warga kita coba tindak lanjuti, kurang lebih dua hari, dan dinyatakan benar, kita langsung amankan yang bersangkutan," kata Ivan dalam jumpa pers di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (13/7/2022).
Baca Juga:
Daftar Lewat Aplikasi, Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP
Ivan mengatakan, para tersangka terbukti melakukan pengoplosan gas elpiji 3 kg ke tabung berukuran 12 kg dan 50 kg.
"Tabung gas 3 kg itu merupakan gas subsidi yang kemudian dipindahkan oleh pelaku ke tabung 12 kg dan tabung 50 kg. Sehingga pelaku menjual dalam keadaan nonsubsidi," katanya.
Modus Operandi
Ivan menuturkan, modus yang dilakukan para pelaku yakni berkeliling membeli gas 3 kg untuk kemudian dipindahkan ke tabung lain.
"Pelaku mendapatkan gas 3 kg ini dengan cara mencari di warung-warung kecil. Jadi memang pelaku sengaja mengumpulkan sebanyak ratusan tabung gas 3 kg ini didapati dari pelaku berkeliling ke sekitar daerah tempat tinggalnya, membeli gas ukuran 3 kg. Kemudian pelaku bawa ke gudang pelaku di Bantar Gebang lalu dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg," jelasnya.
Ivan menambahkan, pelaku sudah mengetahui sebelumnya cara untuk memindahkan gas dari 3 kg ke gas non subsidi.
"Memang yang bersangkutan pernah mempelajari cara memindahkan gas. Jadi untuk satu tabung 12 kg itu dia membutuhkan 4 tabung 3 kg. Tapi satuannya yang jelas itu satuan subsidi. Perbedaannya itu, subsidi," tuturnya.
Ivan menegaskan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, dapat dipastikan bahwa para pelaku dalam hal ini bukanlah agen dan tidak bekerjasama dengan oknum agen.
"Jadi yang bersangkutan bukan agen. Tadi kita pikir juga ada kerjasama dengan agen, untuk terkait tabung 3 kg. Ternyata yang bersangkutan memang sengaja mengumpulkan lewat toko-toko pengecer," ujarnya.
Pelaku Pernah Bermain di Bogor
Ivan menuturkan, dari keempat orang pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka memiliki peran masing-masing. Dimana ML dalam hal ini sebagai pemilik bisnis pengoplosan tersebut. Sementara tiga lainnya TP, BK, dan DFB merupakan pekerjanya.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka baru Bekasi selama kurang lebih dua minggu di wilayah Bekasi.
Namun, sebelumnya mereka pernah beraksi di wilayah Bogor.
"Mereka baru dua minggu ada di wilayah kota Bekasi baru melakukan dan sudah tercium oleh kita dan kita amankan. Sebelumnya pelaku mengaku pernah bermain di daerah Bogor, jadi itu bukan daerah kita," kata dia.
Ivan mengatakan, modal yang dikeluarkan tersangka dalam bisnis pengoplosan gas tersebut berkisar di angka Rp 10 juta - Rp 30 juta rupiah.
Karena berhasil diungkap, para tersangka belum sempat mendistribusikan gas tersebut ke masyarakat luas.
"Modal kerjanya sekitar Rp 10 juta - Rp 30 juta. Karena memang belum sempat didistribusikan, sudah tertangkap oleh kita sementara mereka sedang memindahkan, jadi ini barang belum sempat terdistribusi," kata dia.
Saat menanamkan pelaku polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti. Diantaranya tiga unit mobil operasional, 15 buah regulator untuk memindahkan isi gas, 474 buah tabung gas ukuran 3 kg, 17 buah tabung gas 50 kg dan 136 buah tabung gas ukuran 12 kg.
Saat ini keempat tersangka diamankan di Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 11 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 huruf B dan C UU RI Nomor 8 Tahun 99 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. [rin]