WahanaNews.co, Jakarta – Penyebar pertama konten video dugaan pelecehan seksual oleh ibu berinisial R (22) terhadap anak kandungnya di Tangerang Selatan kini diburu Polisi.
"Kita mau pastikan akun siapa yang pertama kali menyebarkan video ini ke media sosial," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers, Rabu (5/6).
Baca Juga:
Habib Idrus Desak Aparat Hukum Beri Hukuman Berat Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang
Saat ini polisi juga masih mendalami soal pemilik dari akun Facebook Icha Shalika selaku pihak yang memberikan perintah kepada R untuk membuat video tersebut.
Hendri menyebut telah menyita handphone milik R untuk dilakukan pendalaman di laboratorium forensik untuk mendalami soal akun Facebook itu.
Nantinya, polisi juga akan mendalami soal peran dari akun Facebook Icha Shalika di balik penyebaran video porno tersebut.
Baca Juga:
Tuduhan Pelecehan Seksual, Saudara Perempuan Gugat Bos ChatGPT Sam Altman
"Kemudian keterlibatan dari akun IS sebagaimana saya sampaikan tadi sejauh mana perannya apakah memang ada keterlibatan langsung dari IS ini karena yang menyuruh pertama kali melakukan adalah akun IS ini," tutur dia.
Ibu berinisial R yang masih berusia 22 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, R (5).
R dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polisi menyebut peristiwa bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, saat R dihubungi oleh akun Facebook bernama Icha Shakila dan menawarkan pekerjaan.
Saat itu, R diminta untuk mengirim foto tanpa busana dan dijanjikan sejumlah uang sebagai syarat pekerjaan. R menuruti permintaan itu.
Dua hari berselang, akun itu kembali menghubungi R dan memintanya untuk membuat sebuah konten video berhubungan badan dengan sang suami.
Namun, karena sang suami tak ada, pemilik akun kemudian meminta R untuk membuat konten dengan sang anak. Pemilik akun juga mengancam R sehingga yang bersangkutan akhirnya membuat konten video tersebut.
"Tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan Pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya R (5). Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp15.000.000," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Kata Ade Ary, setelah konten video itu jadi R lantas mengirimnya kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila sekitar pukul 19.00 WIB.
Tak lama kemudian R mencoba menghubungi pemilik akun tersebut, namun tidak dapat dihubungi dan uang yang dijanjikan juga tak diterimanya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]