WahanaNews.co | Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Asep N Mulyana menduga pemerkosa 12 santriwati, Herry Wirawan, menyalahgunakan dana bantuan siswa untuk menyewa hotel dan apartemen.
Diketahui, Herry merupakan pemilik pesantren Tahfidz Madani dan di hotel serta apartemen itulah Herry melampiaskan nafsu bejatnya.
Baca Juga:
Soal Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri, Komnas Perempuan Ingatkan Pemenuhan Hak Korban
"Jadi ada dugaan-dugaan kami dari teman-teman intelejen setelah pengumpulan data dan keterangan melalui di penyelidikan bahwa kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," ujar Asep di Kantor Kejati Jabar, Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12/2021).
Saat ditegaskan kembali soal hal itu, Asep mengatakan memang ada dugaan ke arah sana. Meskipun, sambung Asep, hal itu perlu pendalaman lagi.
"Kemungkinan itu, nanti didalami lagi," kata dia.
Baca Juga:
Herry Wirawan Akan Dieksekusi Mati, Kemenag : Pelajaran Berharga
Asep juga menegaskan pihaknya akan melakukan pendalaman terkait aliran dana yang digunakan oleh Herry.
"Jadi di samping ada perkara Pidum nanti akan melakukan pendalaman terkait itu," tuturnya.
Sebelumnya, Aksi bejat pemerkosaan dilakukan seorang guru Herry Wirawan salah satu pesantren di Bandung. Korban bahkan mencapai belasan orang.
Sedikitnya dari belasan korban tersebut, empat santriwati hamil. Mereka sudah melahirkan saat kasus ini masuk persidangan.
Dalam dakwaan juga sempat disebutkan lokasi Herry melakukan aksi biadabnya. Herry melakukan itu diberbagai tempat.
Adapun beberapa tempat tersebut antara lain di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, Basecamp terdakwa, apartemen TS, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N dan Hotel R. [rin]