WahanaNews.co | Seorang pemilik pondok pesantren di Kota Bandung yang berinisial HW melakukan pemerkosaan kepada 12 orang santri perempuannya.
Selain pemilik pondok pesantren, HW juga diketahui mengajar di pesantren tersebut.
Baca Juga:
GMNI Sikapi Pernyataan Kejati Jabar Soal Maraknya Kasus Korupsi di Garut
Akibat perbuatannya, HW terancam kurungan hingga maksimal 20 tahun.
Dia dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.
"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 UU Perlindungan Anak. Ancamannya adalah 15 tahun tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun," kata Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jabar, Riyono, di Kantor Kejati Jabar, Rabu (8/12/2021).
Baca Juga:
Empat Tersangka Korupsi Konsumsi Rumah Tahfiz Akhirnya Ditahan
Disinggung mengenai kemungkinan hukuman diperberat menjadi kebiri bahkan hukuman mati, Riyono mengaku pihaknya bakal mengkaji hal itu.
Diketahui, akibat aksi pemerkosaan itu, ada delapan santriwati yang sudah melahirkan.
"Kalau masalah itu nanti kita kaji bagaimana nanti dari hasil persidangan dan sebagainya karena hukuman ini adalah pemberatan sehingga nanti kita kaji lebih lanjut," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, HW sudah ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung sejak tanggal 1 Juni 2021 lalu akibat perbuatannya.
Adapun pemerkosaan itu dilakukan di pondok pesantren hingga apartemen. [dhn]