WahanaNews.co | Polda Jawa Barat melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap II kasus penyebaran berita bohong Bahar bin Smith ke Kejaksaan Tinggi Jabar pada Kamis (17/2/2022).
Pelimpahan itu dilakukan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa berkas perkara terkait kasus tersebut sudah lengkap alias P21.
Baca Juga:
Bahar bin Smith 'Ogah' Dukung Prabowo di Pilpres Mendatang
"Sudah dilimpahkan tadi jam 11," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/2/2022).
Ia menyebutkan bahwa pelimpahan tahap II itu juga dilakukan terhadap tersangka berinisial TR, yang merupakan pemilik akun YouTube penggunggah konten berita bohong Bahar.
Sebagai informasi, Bahar ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (3/1/2022).
Baca Juga:
Kasus Penyebaran Berita Bohong Bahar Smith, 12 Jaksa Senior Disiapkan
Ia pun langsung ditahan oleh penyidik.
Kasus ini berawal dari ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 11 Desember 2021.
Konten berisi ujaran kebencian itu kemudian diunggah di akun YouTube milik TR hingga viral.