WahanaNews.co | Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Garut menyikapi pernyataan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait maraknya kasus korupsi yang terjadi di wilayah Garut.
GMNI mendorong agar Kejari dan kejati tegas dan tuntas dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang terjadi di Garut dan umumnya di Jawa Barat. Karena sudah menyimpang dari kode etik dan undang undang dasar 1945.
Baca Juga:
GMNI Demo Kejari Gunungsitoli Terkait Kasus Defisit Rp84 Miliar, Minta Segera Ditetapkan Tersangka
Ketua GMNI Cabang Garut Jajang Saepuloh menyatakan Kejati harus dapat memberikan efek jera untuk para pejabat yang korupsi sehingga dapat menjadikan efek jera. Apalagi di nyatakan oleh Kejati bahwa terjadi maraknya kasus korupsi di Kabupaten Garut.
Menurutnya, hasil kajian yang telah dilakukan hasil dari kutipan Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN dan serta UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saya mengapresiasi tentang kinerja Kejati Jawa Barat tentang pengungkapan dugaan korupsi yang ada di wilayah Jabar khususnya wilayah Garut," ujarnya.
Baca Juga:
Karena Jadi Ketum Alumni GMNI Hakim MK Arief Hidayat Disidang Etik
Jajang juga menerangkan,dalam proses penangan kasus dugaan korupsi tentang dana aset daerah dan pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan dana APBD dan APBN serta melibatkan kasus BUMN dan BUMD.
"Artinya ini sudah menjadi titik terang bagi publik kabupaten Garut untuk menilai kinerja hukum yang ada di garut. Sehingga masyarakat percaya terhadap instansi penegak hukum. Dengan adanya korupsi itu akan mengakibatkan efek yang buruk bagi masyarakat apalagi terhadap pembangunan daerah," ungkap Jajang.
Tak hanya itu, lanjut Jajang, penyidik harus tuntas dan transparan dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kabupaten garut, sehingga tidak berdampak pada roda pembangunan di Garut.