WahanaNews.co | Tim kedokteran forensik RS Bhayangkara, Jakarta Timur, telah merampungkan pemeriksaan DNA wanita korban mutilasi di Bekasi. Hasil tes DNA dipastikan korban bernama Angela Hindriati (54).
"Hasil pemeriksaan DNA hari ini hasil kolaborasi antara kedokteran forensik RS Bhayangkara Sutanto dan Laboratorium forensik Polri mengindikasikan bahwa korban adalah firmed atas nama Angela Hindriati (54 tahun)," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).
Baca Juga:
Pria Pelatih Futsal di Bekasi Cabuli 3 Anak, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi
Hengki mengatakan pihaknya mengedepankan penyelidikan ilmiah (scientific crime investigation) dalam mengungkap kasus ini. Termasuk dalam hal pengungkapan identitas korban mutilasi.
"Tim penyidik perlu memastikan identitas korban dengan mengedepankan scientific crime investigation," katanya.
Setelah mendapatkan kepastian soal identitas korban, selanjutnya penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman terhadap tersangka inisial MEL (34) untuk menyelidiki motif pembunuhan.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
"Tim penyidik Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya tetap menganalisis terkait motif dan lain sebagainya termasuk latar belakang tersangka yang melakukan tindak kejahatan yang cukup keji ini," katanya.
Ditemukan Saat Polisi Cari Pria Hilang
Diketahui, polisi menemukan jasad wanita korban mutilasi di sebuah kontrakan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penemuan jasad itu terungkap saat polisi sedang mencari seorang laki-laki berinisial MEL (34) yang dilaporkan hilang.
Polisi mendapatkan informasi bahwa MEL berada di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jabar. Polisi pun mendatangi lokasi itu pada Kamis (29/12) malam.
Polisi menemukan MEL di lokasi tersebut. Namun polisi juga menemukan boks kontainer yang ternyata berisikan jasad wanita yang dimutilasi.
MEL pun langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.[rna]