WahanaNews.co | Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, hotel
bintang 2 yang dulunya merupakan kos-kosan disulap dijadikan tempat esek-esek
anak di bawah umur oleh Cynthiara Alona.
Namun, Yusri tidak menjelaskan secara
rinci proses perizinan hotel tersebut.
Baca Juga:
Rumah Program DP 0 Rupiah Jadi Kos-kosan di Jaktim, Ini kata Heru Budi
"Kejadiannya 16 Maret lalu, di salah satu hotel di Kota Tangerang, hotel bintang 2.
Dulunya, pengakuan tersangka, tempat kos-kosan, diubah jadi hotel," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
Menurut dia, Cynthiara Alona selaku
pemilik hotel terlibat dalam prostitusi online
ini, karena tempatnya sepi akibat pandemi Covid-19.
Padahal, kata Yusri, operasional hotel
harus tetap berjalan.
Baca Juga:
Seorang Perempuan Pegawai Kos-kosan Patah Kakinya Setelah Terjepit Lift
Namun, tamu yang sewa kamar hotel
tidak perlu memperlihatkan kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Peran 3 orang pelaku ini adalah manajemen hotel, pemilik, dan pengelola,
menyediakan tempat, bahkan yang menginap di sana tidak pakai KTP," ujarnya.
Memang, kata Yusri, hotel bintang 2
milik Cynthiara ini selalu penuh diisi tamu.
Bahkan, saat dilakukan penangkapan
juga, posisi kamar hotel di daerah Kota Tangerang ini terisi semua.
"Saat ditangkap, 30 kamar penuh dengan anak-anak ini, bahkan dia mengharapkan para
pelaku atau korban supaya tidak usah cepat-cepat meninggalkan hotel ini," jelas
dia.
Diketahui, penyidik Direktorat Reserse
Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dan menahan tiga orang
tersangka kasus prostitusi online
yang korbannya anak-anak di bawah umur di hotel Tangerang Kota, Banten.
Ketiga pelaku itu adalah Cynthiara
Alona selaku pemilik hotel, DA (mucikari), dan AA
(pengelola hotel). [qnt]