WahanaNews.co | Wali Kota Tangerang, Arief
R Wismansyah, mengklaim bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) dari hotel
milik artis Cynthiara Alona yang digerebek kepolisian ternyata IMB kontrakan.
Hotelitu
terletak di Kreo, Larangan, Kota Tangerang, Banten. Penggerebekan dilakukan Selasa
(16/3/2021) malam, terkait pratikprostitusi.
Baca Juga:
Mahasiswi Tewas di Kontrakan di Depok, Ibu Lapor Anaknya Pelaku Pembunuhan
"Sampai
sekarang itu, IMB di kami, itu IMB kontrakan," ucap Arief kepada awak
media, Jumat (19/3/2021) malam.
Cynthiara
selaku pemilik hotel kemudian ditangkap karena hotelnya menjadi tempat praktik
prostitusi dan dia diduga terlibat dalam praktik itu.
Selain
Cynthiara, kepolisian juga menangkap dua orang lainnya.
Baca Juga:
Dikenal Pengangguran, Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa 6 Bulan Belum Bayar Kontrakan
Selain
itu, Arief menyebutkan bahwa izin bangunan tersebut dipergunakan sebagai hotel
dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
"Izin
(membangun) hotelnya dikeluarkan sama pusat," kata dia.
Arief
menyatakan, perizinan operasional bangunan milik Cynthiara sebagai hotel itu
dikeluarkan oleh pemerintah pusat sejak 2018.