WahanaNews.co | Wali Kota Tangerang, Arief
R Wismansyah, mengklaim bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) dari hotel
milik artis Cynthiara Alona yang digerebek kepolisian ternyata IMB kontrakan.
Hotelitu
terletak di Kreo, Larangan, Kota Tangerang, Banten. Penggerebekan dilakukan Selasa
(16/3/2021) malam, terkait pratikprostitusi.
Baca Juga:
Langgar Perda Larangan Prostitusi, Pemkot Tangerang Tutup Hotel Cynthiara Alona
"Sampai
sekarang itu, IMB di kami, itu IMB kontrakan," ucap Arief kepada awak
media, Jumat (19/3/2021) malam.
Cynthiara
selaku pemilik hotel kemudian ditangkap karena hotelnya menjadi tempat praktik
prostitusi dan dia diduga terlibat dalam praktik itu.
Selain
Cynthiara, kepolisian juga menangkap dua orang lainnya.
Baca Juga:
Polisi: Cynthiara Alona Sulap Kos-kosan Jadi Hotel "Esek-esek"
Selain
itu, Arief menyebutkan bahwa izin bangunan tersebut dipergunakan sebagai hotel
dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
"Izin
(membangun) hotelnya dikeluarkan sama pusat," kata dia.
Arief
menyatakan, perizinan operasional bangunan milik Cynthiara sebagai hotel itu
dikeluarkan oleh pemerintah pusat sejak 2018.