WahanaNews.co | Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes
Pol Yusri Yunus, mengungkapkan alasan tersangka Cynthiara Alona membiarkan
hotelnya dijadikan tempat prostitusi.
Yusri
mengatakan, dalam pemeriksaan, Cynthiara Alona mengaku ini semua karena masalah
ekonomi berkait pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Dituntut 6 Tahun Plus Denda Rp200 Jt
"Motifnya
pengakuan di masa Covid-19, hunian hotel cukup sepi dan ada peluang agar dana
operasional hotel bisa berjalan. Ini yang terjadi," kata Yusri, dalam
Jumpa Pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
Kepada
penyidik, Cynthiara Alona mengaku, jaringan prostitusi online yang perdagangannya dilakukan melalui aplikasi MiChat ini baru berjalan tiga bulan.
Kendati
demikian, Yusri mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Baca Juga:
Langgar Perda Larangan Prostitusi, Pemkot Tangerang Tutup Hotel Cynthiara Alona
Ia menambahkan,
para Pekerja Seks Komersial (PSK) ini merupakan anak-anak di bawah umur.
"Kita
sepakat, 15 orang ini adalah korban. Semuanya anak di bawah umur yang
rata-rata umurnya 14-15 tahun," ujar Yusri.
Adapun
Polda Metro Jaya menggerebek hotel Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang
Selatan, Banten, pada Selasa (16/3/2021), sekitar pukul 23.00 WIB.