WahanaNews.co | Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri meringkus 4 orang berinisial AT (28), AN (30), HS (30) dan NFR (34). Mereka terlibat tindak pidana akses ilegal atau berupa backlink untuk permainan perjudian dan pencucian uang terhadap situs Kementerian lembaga pemerintah dan lembaga pendidikan.
"Dit Tipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan kasus terkait Ilegal skses terhadap situs/website Kementrian Lembaga Pemerintahan.go.id dan Lembaga Pendidikan.ac.id," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (13/10).
Baca Juga:
Belum Lengkap, Berkas Kasus Pagar Laut Kades Kohod Cs Dikembalikan Kejagung
Ia menjelaskan, AT bersama dengan AN telah menempatkan backlink judi online ke situ pemerintah yakni bp2sdm.menlhk.go.id. Hal itu agar situs judi online tersebut tampil didalam situs pemerintah tersebut.
"Adapun peran tersangka adalah menjadi marketing jasa baclink judi online, yang selanjutnya di dalam melakukan perbuatan melawan hukumnya tersangka AT meminta bentuan kepada AN dengan nomor hp 085236006066 untuk menempatkan backlink situs judi online tersebut di dalam situs pemerintah," jelasnya.
"Yang mana tersangka AN yang memiliki akses ke situs bp2sdm.menlhk.go.id, kemudian menempatkan becklink situs judi online. Selanjutnya setelah selesai dibuat, backlink diserahkan hasilnya ke AT, dimana AT memberikan informasi ke pemesan (orang judi online)," sambungnya.
Baca Juga:
Sindikat Pemalsuan Dokumen Kelompok Sunda Nusantara Dikembangkan Polres Cianjur
Argo menyebut, AN dan HS telah membeli akses sys admin untuk dapat masuk ke dalam server website pemerintah dari NFR. Setelah menguasai akses sys admin tersebut, mereka langsung membuat backlink untuk memasukkan situs judi online ke dalam situs pemerintah.
"Tersangka NFR melakukan pencarian terhadap celah sebuah sistem untuk mendapatkan akses masuk ke dalam server yang menjadi korban. Setelah dikuasai, sistem tersebut selanjutnya tersangka menjual akses tersebut kepada tersangka AN," ungkapnya.
"Sehingga di dalam situs go.id milik pemerintah terdapat tampilan situs judi online dan perbuatan tersebut, para tersebut mendapatkan keuntungan materi sebesar Rp 1,2 miliar selama kurun waktu 1 tahun melakukan bisnis pembuatan backlink," sambungnya.