Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pas 46 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3) dar/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 ayai (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informas dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHPidana dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 3, Pasal 10, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Barang bukti yang disita dari AT dua handphone berbagai merk dan satu CPU. Dari AN itu dua handphone berbagai merk, 25 buku rekening berbagai macam bank, satu BPKB mobil Honda Brio, satu buah deposito senilai Rp 50 juta, satu buah key BCA, dua buah sertifikat tanah dan rumah serta satu buah CPU warna pink," sebutnya.
Baca Juga:
Belum Lengkap, Berkas Kasus Pagar Laut Kades Kohod Cs Dikembalikan Kejagung
"Barang bukti milik HS yaitu satu buah hp, satu buah laptop, satu buah CPU, satu buah KTP, SIM C, satu buah ATM BCA beserta buku tabungan. Milik NFR satu buah laptop, satu hp, satu buah key BCA dan satu buah ATM BCA," tutupnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.