WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebanyak sembilan anggota organisasi masyarakat (ormas) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan parkir liar di kawasan Mal Thamrin City dan Monas, Jakarta Pusat.
Polisi menyebut para pelaku mematok tarif parkir seenaknya hingga membuat warga resah.
Baca Juga:
Janji Presiden Saat May Day, Said Iqbal Sebut Bukti Keberpihakan
“Para sopir yang parkir di sekitar Thamrin City dipaksa membayar di atas Rp 20.000 oleh juru parkir ilegal,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus dalam konferensi pers, Senin (12/5/2025).
Firdaus menambahkan, ada kasus di mana pengendara hanya memberi Rp 5.000, tetapi ditolak dan tetap dipaksa membayar Rp 20.000 sampai Rp 30.000.
Sembilan anggota ormas itu ditangkap dalam Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar selama tiga hari di beberapa titik rawan pungli.
Baca Juga:
Hadiri Peringatan Hari Buruh Internasional, Presiden Prabowo Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh untuk Hapus Outsourcing
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah T (45), FC (53), H (51), AG (37), DF (38), MDI (38), P (35), SA (39), dan TP (25). Masing-masing terlibat dalam insiden berbeda.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto menyampaikan, dari 28 orang yang diamankan, sembilan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pemerasan terhadap warga yang hendak parkir.
“Modus mereka adalah mengarahkan pengendara ke lokasi parkir ilegal, lalu memaksa meminta uang,” ujar Danny.
Lokasi penangkapan mencakup area Jalan Kebon Kacang Raya dekat Mal Thamrin City, serta kawasan Monas pada 9 hingga 11 Mei 2025.
Tiga warga yang menjadi korban dan sudah melapor masing-masing berinisial DDS, IF, dan BGZ. Mereka dipaksa membayar antara Rp 20.000 hingga Rp 50.000, padahal area tersebut seharusnya tidak dipungut biaya.
Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Operasi Berantas Jaya 2025 masih berlangsung hingga 23 Mei 2025. Operasi ini digelar Polda Metro Jaya dengan dukungan 999 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk aksi premanisme.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]