WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sejumlah kendaraan diparkir sembarangan di sekitar Monas, Jakarta, saat libur Lebaran. Petugas Dishub DKI memberikan sanksi dengan mengempiskan ban kendaraan tersebut.
Dilansir detikcom pada Jumat (4/4/2025), dalam video yang beredar itu, seorang wisatawan tampak sedang mengganti ban mobilnya karena baru saja terkena sanksi pengempesan ban oleh Dishub Jakarta.
Baca Juga:
HUT ke-79 TNI, Ini Pesan Presiden Jokowi ke Prajurit Indonesia
Menanggapi hal itu, Dinas Perhubungan Jakarta menyebut penindakan kendaraan karena parkir sembarangan di kawasan Monas pada libur lebaran ini akan dilakukan secara rutin. Penindakan dilakukan dengan cara mencabut pentil ban.
Kepala Satpel Perhubungan Kecamatan Gambir, Firdaus Burhanudin mengatakan penindakan itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
"Terkait kendaraan yang parkir bukan pada tempatnya telah ditindak sesuai aturan dengan sanksi penggembosan ban," kata Firdaus kepada detikcom, Jumat (4/4/2025).
Baca Juga:
100.000 Prajurit Dilibatkan dalam Peringatan HUT ke-79 TNI di Monas
Dia menegaskan, agar para pengendara bisa melakukan parkir kendaraan di tempat yang resmi. Sebab, menurutnya masih banyak lahan parkir resmi yang cukup bisa menampung para wisatawan yang hendak ke Monas.
"Kami imbau kepada masyarakat yang akan berlibur di kawasan wisata Monas, agar memarkirkan kendaraannya pada kantong-kantong parkir perkantoran di sekitaran Monas apabila Parkir IRTI dan Stasiun Gambir sudah tidak menampung," ungkapnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.