WahanaNews.co | Peredaran uang palsu senilai Rp15 triliun dengan pecahan rupiah, US Dollar dan euro, digagalkan peredarannya oleh Polres Pandeglang, Banten.
Lokasi penangkapan para pelaku berada di tiga daerah, yakni Kabupaten Pandeglang. Tak hanya menyita uang palsu, polisi juga menemukan senjata air softgun yang dimiliki pelaku, turut dijadikan barang bukti kejahatan.
Baca Juga:
Bank Indonesia Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Menangani Peredaran Uang Palsu di Bumi Anoa
"Kami menyita sekitar Rp 300 juta, 900 lembar USD dan 100 lembar euro, jika di konversi ke rupiah, kurang lebih Rp 15 triliun," ujar AKBP Belny Warlansyah, Kapolres Pandeglang, Selasa (18/7/2023).
Pengungkapan uang palsu ini berawal dari penangkapan LJ dan AA pada Minggu, 16 Juli 2023, sekitar pukul 02.00 wib di rumah tersangka AA di Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Melansir VIVA, para pelaku kemudian diinterogasi dan memberitahu semua informasi kepada polisi. Lalu Satreskrim Polres Pandeglang melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya, hingga menangkap GA dan AR di Indramayu, serta SB di Subang, Jawa Barat. Sedangkan IM dan AB masih berstatus sebagai saksi.
Baca Juga:
Uang Palsu Beredar di E-commerce, Bank Indonesia Buka Suara
"Dari tiga pelaku kita interogasi dan pengembangan, terhadap empat pelaku lainnya yang ada di Indramayu dan Subang. Dari total 7 orang yang kita amankan, lima sudah kita tetapkan sebagai tersangka, yang dua sebagai saksi," terangnya.
Pelaku AA dan LJ berangkat dari Kabupaten Pandeglang ke Indramayu untuk membeli uang palsu senilai Rp 300 juta dengan harga Rp 150 juta. Dari jumlah tersebut, pelaku GA mendapatkan upah Rp 3 juta, SB Rp 1,5 juta dan Rp 500 ribu sebagai operasional.
Uang palsu itu akan diujicoba di Bank Indonesia (BI) Banten, untuk mengetahui kualitas serta melengkapi bahan penyidikan. Sedangkan tersangkanya sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Pandeglang.
Para tersangka dikenakan Pasal 36 ayat 2 dan atau ayat 3, juncto pasal 26 ayat 2 dan atah ayat 3, Undang-undang (UU) RI nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang, juncto pasal 55 KUHP.
"Ancaman pidana pasal 36 ayat 2, pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar. Kemudian ancaman pidana pasal 36 ayat 3, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling tinggi Rp 15 miliar," ujar AKP Silton, Kasatreskrim Polres Pandeglang, Selasa (18/7/2023).
[Redaktur: Alpredo]