WahanaNews.co, Jakarta – Dalam proses pembuatan konten video pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, polisi memastikan suami dari ibu berinisial R (22) tak terlibat.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap suami dari R.
Baca Juga:
Guru Seni Budaya Diduga Lakukan Pelecehkan Kepada 11 Siswi SMKN 56 Jakarta
"Untuk si suami ini dipastikan tidak ada keterlibatan dalam pembuatan video ini," kata Hendri dalam konferensi pers, Rabu (5/6).
Disampaikan Hendri, saat ini suami R juga dalam pengawasan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan.
"Termasuk suami dalam proses diamankan dikoordinasikan di UPTD wilayah Tangerang Selatan," ujarnya.
Baca Juga:
Polisi Lanjut Proses Hukum Dugaan Bullying Binus School Simprug
Di sisi lain, Hendri turut menuturkan pembuatan video yang dilakukan oleh R karena terdesak kebutuhan ekonomi. Apalagi, ia diiming-imingi uang hingga Rp15 juta oleh pemilik akun Facebook Icha Shalika.
"Masalah desakan ekonomi, jadi sebagai gambaran kami sampaikan bahwa ibu perempuan R ini tidak bekerja kemudian juga suaminya mohon maaf, mengamen," ucap Hendri.
"Yang bersangkutan ini sangat membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari sampai akhirnya berani untuk melakukan atau membuat video yang beredar sekarang ini," imbuhnya.
Seorang ibu berinisial R yang masih berusia 22 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, R (5).
R dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polisi menyebut peristiwa bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, saat R dihubungi oleh akun Facebook bernama Icha Shakila dan menawarkan pekerjaan.
Saat itu, R diminta untuk mengirim foto tanpa busana dan dijanjikan sejumlah uang sebagai syarat pekerjaan. R menuruti permintaan itu.
Dua hari berselang, akun itu kembali menghubungi R dan memintanya untuk membuat sebuah konten video berhubungan badan dengan sang suami.
Namun, karena sang suami tak ada, pemilik akun kemudian meminta R untuk membuat konten dengan sang anak. Pemilik akun juga mengancam R sehingga yang bersangkutan akhirnya membuat konten video tersebut.
"Tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan Pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya R (5). Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp15.000.000," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary menyebut setelah konten video itu jadi R lantas mengirimnya kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila sekitar pukul 19.00 WIB.
Tak berselang lama, R lantas mencoba menghubungi pemilik akun tersebut, namun tidak dapat dihubungi dan uang yang dijanjikan juga tak diterimanya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]