WahanaNews.co | Polisi menangkap tiga pelaku pengoplosan tabung gas ilegal di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ketiganya adalah GS (43), NS (25), dan K (52).
"Sore hari ini kami menginformasikan terkait dugaan tindak pidana penggunaan gas elpiji yang disubsidi oleh pemerintah. GS berperan sebagai pemilik, NS berperan sebagai sopir, dan K berperan sebagai penjaga," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis (27/10/2022).
Baca Juga:
Polsek Serbalawan Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Ditangkap Setelah Ditawarkan di Facebook
Tersangka mengoplos isi tabung gas 12 kilogram (kg) dari isi tabung gas 3 kg. Sebanyak ratusan tabung gas dan peralatan untuk mengoplos disita sebagai barang bukti.
"Barang bukti yang disita di antaranya yaitu 250 tabung gas ukuran 3 kg, 150 tabung gas ukuran 12 kg, dan 30 selang untuk memindahkan gas," ungkapnya.
Tersangka telah melancarkan aksinya sejak satu bulan yang lalu. Tersangka menggunakan selang dan es batu untuk memindahkan isi gas.
Baca Juga:
Tidak Ditahan Polisi, 4 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Nias Barat Berkeliaran, Kok Bisa?
"Jadi modusnya tabung gas 3 kg dan 12 kg disambungkan dengan selang, kemudian menggunakan es batu untuk membedakan tekanan dalam tabung gas," jelasnya.
Tersangka telah meraup keuntungan sebesar Rp 150 juta dalam kegiatannya tersebut. Polisi masih mendalami kasus ini. Apabila terbukti melanggar, pihak yang menyuplai tabung gas kepada tersangka bisa ditangkap.
"Terhadap 3 tersangka, kami menggunakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana diubah dalam Pasal 40 (9) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," imbuhnya.