WAHANANEWS.CO, Jakarta - Vonis penjara seumur hidup dijatuhkan kepada Ryan Routh setelah pengadilan Amerika Serikat menyimpulkan upaya pembunuhan terhadap Presiden Donald Trump sebagai ancaman serius bagi nyawa manusia dan demokrasi negara itu.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Distrik AS Aileen Cannon pada Rabu (4/2/2026) setelah Routh, pria berusia 59 tahun, dinyatakan terbukti mencoba membunuh Trump di lapangan golf Florida pada September 2024.
Baca Juga:
UEA Dinilai Tak Lagi Butuh Perlindungan AS, Muncul Seruan Penutupan Pangkalan
Selain hukuman penjara seumur hidup, majelis hakim menambahkan vonis tujuh tahun penjara atas dakwaan kepemilikan senjata api ilegal.
Hakim Cannon menyatakan tindakan terdakwa merupakan kejahatan berat yang dilakukan dengan perencanaan matang dan penuh kesadaran.
“Jelas bagi saya bahwa Anda terlibat dalam rencana yang direncanakan dan diperhitungkan untuk mengambil nyawa manusia,” tutur Cannon saat membacakan putusan.
Baca Juga:
Bareskrim Bongkar Sindikat HP Ilegal Rp235 Miliar, Ribuan iPhone Disita
Dalam pertimbangannya, hakim menilai rencana pembunuhan tersebut telah disusun selama berbulan-bulan dan dibuktikan melalui berbagai temuan fakta di persidangan.
Cannon juga menepis klaim pembela yang menyebut Routh sebagai pribadi damai, karena bukti justru menunjukkan pola kekerasan dan niat membunuh yang nyata.
Sidang sempat memanas ketika Routh mencoba menyampaikan pidato panjang terkait perang Ukraina dan isu geopolitik global.