"Rata-rata mereka pelajar SMA karena rentang umur antara 16-17 tahun. Mereka berasal dari beberapa wilayah kecamatan di Klaten," pungkas Guruh.
Para pelaku ditangkap setelah adanya laporan ke polisi tentang keributan di Tonggalan pada Minggu (5/12) pukul 02.00 WIB. Dari penyelidikan polisi, ada dua orang yang ditangkap.
Baca Juga:
Wali Kota Binjai Ajak Pelajar Komitmen Deklarasi Lawan Geng Motor
"Tim Resmob menangkap dua orang di lokasi. Dari 2 orang itu ditangkap 7 orang pelaku lainnya sehingga total ada 9 pelaku," jelas Ardi pada wartawan.
Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah menambahkan hanya satu orang pelaku yang berusia dewasa, DA (18) pelajar warga Karanganom. Sisanya anak di bawah umur.
"Delapan orang anak di bawah umur barang bukti yang diamankan ada pedang, celurit dan gir. Inisial mereka RS, EH, MR, HTW, DCH, MIM, KTP, dan WP, ada warga Kecamatan Karangnongko, Klaten Tengah, dan Karanganom," terang Abdillah.
Baca Juga:
Kapolres Samosir Himbau Stop Bullying, Geng Motor, dan Tawuran di Sekolah: Cegah Kenakalan Remaja dan Peredaran Narkoba
Barang bukti yang disita dari para pelaku yakni pedang panjang, celurit, dan gir. Para anak-anak ini diketahui merupakan satu anggota geng motor.
"Senjata senjata tersebut dipakai anak-anak yang disebut geng Broken Brain atau otak nggesut. Para pelaku ini juga direkrut saja, tidak tahu siapa pimpinan nya," jelas Kanit PPA Sat Reskrim Polres Klaten Iptu Umar di lokasi yang sama.
Sementara itu, tersangka DA mengaku aksi itu dipicu karena persaingan vandalisme. Mereka kemudian bertemu kelompok lainnya dan terlibat bentrok.