"Rata-rata mereka pelajar SMA karena rentang umur antara 16-17 tahun. Mereka berasal dari beberapa wilayah kecamatan di Klaten," pungkas Guruh.
Para pelaku ditangkap setelah adanya laporan ke polisi tentang keributan di Tonggalan pada Minggu (5/12) pukul 02.00 WIB. Dari penyelidikan polisi, ada dua orang yang ditangkap.
Baca Juga:
Ciptakan Situasi Aman Melalui Jumat Berkah Antisipasi Kejahatan Jalanan
"Tim Resmob menangkap dua orang di lokasi. Dari 2 orang itu ditangkap 7 orang pelaku lainnya sehingga total ada 9 pelaku," jelas Ardi pada wartawan.
Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah menambahkan hanya satu orang pelaku yang berusia dewasa, DA (18) pelajar warga Karanganom. Sisanya anak di bawah umur.
"Delapan orang anak di bawah umur barang bukti yang diamankan ada pedang, celurit dan gir. Inisial mereka RS, EH, MR, HTW, DCH, MIM, KTP, dan WP, ada warga Kecamatan Karangnongko, Klaten Tengah, dan Karanganom," terang Abdillah.
Baca Juga:
Anggota TNI Korban Serangan Geng Motor di Medan Alami Kebutaan
Barang bukti yang disita dari para pelaku yakni pedang panjang, celurit, dan gir. Para anak-anak ini diketahui merupakan satu anggota geng motor.
"Senjata senjata tersebut dipakai anak-anak yang disebut geng Broken Brain atau otak nggesut. Para pelaku ini juga direkrut saja, tidak tahu siapa pimpinan nya," jelas Kanit PPA Sat Reskrim Polres Klaten Iptu Umar di lokasi yang sama.
Sementara itu, tersangka DA mengaku aksi itu dipicu karena persaingan vandalisme. Mereka kemudian bertemu kelompok lainnya dan terlibat bentrok.