WahanaNews.co | Pihak kepolisian sukses menggagalkan proses penyelundupan benih lobster atau benur dengan nilai jual mencapai Rp 2,5 miliar.
Polisi mengamankan pelaku berinisial BY (49), warga Bayah, Kabupaten Lebak. Pelaku merupakan tukang ojek yang ditugasi mengantarkan benur dari Binuangeun ke Pelabuhan Ratu, Jawa Barat.
Baca Juga:
Dibujuk Lewat Game Online, Bocah SD di Serang Diculik dan Diduga Dicabuli
"Dalam hal ini, Polair Polda Banten pada hari Kamis (2/9) telah berhasil menangkap seorang tersangka atas nama BY (49) yang kesehariannya adalah tukang ojek," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Jumat (3/9/2021).
Lalu Shinto juga mengatakan pelaku tidak bekerja sendirian dan memiliki jaringan komunikasi untuk mengambil benih lobster.
"Dia tidak bekerja sendiri karena yang bersangkutan mempunyai komunikasi dengan seseorang untuk mengambil benih lobster yang sudah disiapkan, kemudian diantarkan ke Pelabuhan Ratu yang sasarannya juga sudah ada penerimanya," jelasnya.
Baca Juga:
Kenal dari Game Online, Pria Ini Culik Dua Bocah Asal Serang
Shinto mengatakan penyuplai dan penyedia benur hingga saat ini belum ditangkap. Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku lain.
"Masih kita dalami, kita terus melakukan penyelidikan untuk pelaku lain," kata dia.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus penyelundupan itu sebanyak 9.382 benur atau bayi lobster. Nilai satu ekor benur di pasaran adalah Rp 240 ribu.
"Dari 9.382 ekor, kalo kita rata-ratakan maka 1 benih lobster itu bisa dihargai Rp 240 ribu. Maka kerugian uang negara dalam peristiwa ini lebih dari Rp 2,5 miliar," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU No 11 Tahun 2020 tentang Omnibuslaw Cipta Kerja sebagai Perubahan dari UU 45 Tahun 2009 dan UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana lebih dari 7 tahun pidana. [rin]