WahanaNews.co | Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, terjerat
kasus dugaan penerimaan suap terkait izin ekspor benih lobster.
Atas perbuatannya, Edhy dituntut 5
tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang
pengganti Rp 10,8 miliar, serta hak politik dicabut selama 4 tahun.
Baca Juga:
Alasan Hakim MA Kurangi Vonis Hukuman Eks Menteri Edhy Prabowo
Edhy menilai, tuntutan
jaksa penuntut umum (JPU) KPK sangat berat.
Sebab, di
usianya yang kini menginjak 49 tahun, ia masih memiliki tanggungan 3 anak.
"Saya sudah berusia 49 tahun,
usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban
yang sangat berat. Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri
yang salihah dan 3 orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah.
Sehingga tuntutan Penuntut Umum yang telah menuntut saya adalah sangat
berat," ujar Edhy, dalam nota pembelaan atau pleidoi di
sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Baca Juga:
Pengurangan Vonis Eks Menteri KKP Oleh MA Disorot Pakar Hukum
Edhy menilai, tuntutan
jaksa KPK didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta
yang sangat lemah.
Sehingga, ia
meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar dihukum ringan atau
bahkan dibebaskan dari tahanan.
"Saya mengharapkan kepada Yang
Mulia Majelis Hakim untuk dapat memutus perkara ini secara objektif, jernih,
dan seadil-adilnya, berdasarkan fakta persidangan dan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat memutus dengan
hukuman yang adil, yaitu membebaskan saya dari hukuman atau memberikan hukuman
yang seringan-ringannya," ucapnya.