WahanaNews.co | Perahu nelayan yang diduga melakukan aktivitas penangkapan benur alias bayi lobster ilegal diamankan oleh petugas Jaga Lembur di sebelah barat Pantai Pangandaran, Jumat (19/11/2021).
Petugas keamanan swadaya pantai Pangandaran itu kemudian menyerahkan perahu beserta alat tangkap ke Satuan Polisi Perairan Pangandaran untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
3 Remaja Meninggal Dunia Usai Terseret Ombak di Pantai Pangandaran
"Penangkapan baby lobster di Pangandaran dilarang, itu diatur dalam surat keputusan Bupati Pangandaran," kata Maman, salah seorang anggota Jaga Lembur.
Dia menjelaskan, sebelumnya petugas Jaga Lembur mencurigai aktivitas perahu nelayan tersebut. Karena selama beberapa hari terakhir perahu tak pernah sandar atau menepi ke pantai.
Perahu dengan tulisan Mina Ciamis 532, itu lebih memilih lego jangkar di tengah.
Baca Juga:
Rombongan Irema Nurul Huda As Sayuti Tasikmalaya Terseret Ombak Pangandaran, 3 Tewas dan 1 Hilang
"Awalnya kami curiga, mengapa perahu itu tak pernah sandar. Mereka lebih memilih melego jangkar di tengah. Semula saya kita itu perahu pesiar atau perahu wisata yang biasa mengangkut wisatawan ke pasir putih," kata Maman.
Belum sempat petugas Jaga Lembur melakukan pemeriksaan ke tengah laut, rupanya perahu tersebut putus tali jangkar pada Jumat siang.
Akibatnya, perahu tersebut lepas dan terbawa ke tepi pantai.