WahanaNews.co | T-M, seorang wanita yang mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi ditangkap Satuan Reserse Polres Cirebon Kota. Selain T-M, polisi juga berhasil menangkap delapan pengedar narkoba lainnya di Cirebon, Jawa Barat.
Dari rekaman video milik Satres Narkoba, T-M diamankan di Stasiun Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, setelah turun dari Kereta Api relasi Jakarta-Cirebon. Polisi langsung mengintrogasi dan menggeledah T-M di sebuah warung sekitar Stasiun Kejaksan. Hasilnya petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam plastik klip berukuran sedang.
Baca Juga:
Polda Banten Tangkap Pengedar Sabu Berinisial SD di Tangerang
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu saat melakukan konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (31/1) mengatakan, petugas mengamankan dua paket sabu dari tangan T-M. Keduanya dikemas dalam plastik klip berukuran sedang, kemudian dikemas menjadi paket kecil.
Menurut pengakuan T-M, tambah Ariek, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bernama Gojes.
"Barang yang didapat T-M dari seseorang yang bernama Gojes, saat ini masih dalam pengejaran Satres Narkoba," tambahnya.
Baca Juga:
Pengukuhan Satgas Sekolah Bersih Narkoba, Ini Kata Bupati Dairi
Selain mengamankan T-M, polisi pun mengamankan pengedar lain, salah satunya T-H dan A-N. Kedua pengedar tersebut diamankan di sebuah rumah di Desa Pejambon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, saat sedang menimbang dan mengemas sabu yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten dan Kota Cirebon.
"Kita melakukan metode pembuntutan saat mengamankan tersangka T-H dan A-N, di sebuah rumah di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon," Kata Ariek.
T-H dan A-N ditangkap saat sedang menimbang dan mengemas sabu yang akan diedarkan.
"T-H dan A-N kita amankan saat sedang mengememas dan menimbang sabu yang akan di edarkan di wilayah Kabupaten dan Kota Cirebon," paparnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu.
"Kami mengamankan barang bukti sabu seberat 106,9 gram," tandasnya.
Kesembilan pelaku pengedar narkoba dijerat pasal 114 dan 112 Undang-undang RI tentang Narkotika.
"Seluruh tersangkan akan disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tegasnya. [sdy]