WAHANANEWS.CO - Seorang wanita berinisial R (49) ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. Pelaku ternyata residivis kasus narkoba serupa.
Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, Mohamad Rasid, mengatakan R ditangkap pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB setelah adanya laporan warga yang mencurigai transaksi narkotika di lingkungan tersebut.
Baca Juga:
Sabu Dalam Kotak Rokok, 2 Pria Ditangkap di Sidikalang Dairi
"Adanya laporan warga masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang ibu-ibu yang memang berdomisili di wilayah Tanah Tinggi dan diduga mengedarkan narkoba, kemudian kita lakukan pengamanan," kata Rasid saat memberikan keterangan, Rabu (21/5/2025).
Saat penangkapan, polisi menemukan dua klip sabu seberat 2,23 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. R diketahui sudah beberapa kali mengedarkan sabu di sekitar tempat tinggalnya.
Dari hasil pemeriksaan, R adalah residivis yang sebelumnya telah menjalani dua kali hukuman penjara, masing-masing sekitar lima tahun.
Baca Juga:
Polda SUMUT Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu, Pasutri Jadi Kurir
"Motifnya menjual narkotika untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari. Ini sudah ketiga kalinya. Yang pertama dia dihukum sekitar 5 tahun, yang kedua juga 5 tahun tapi dijalani sekitar 4 tahun lebih," ujar Rasid.
R kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
[Redaksi: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.