WahanaNews.co, Jakarta - Polisi yang menembak empat orang nelayan di Perairan Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga menyebabkan dua orang tewas dan 2 orang masih dalam perawatan dijatuhi sanksi pemecatan.
Oknum polisi yang dijatuhi pelanggaran sanksi pemecatan yakni, Bripka A yang bertugas di Direktorat Polairud Polda Sultra, setelah menjalani sidang etik di Polda Sultra.
Baca Juga:
Kapolda Sultra Minta Personel Profesional di Lapangan Saat HUT Ke-28 Polda
"Iya benar, yang bersangkutan disanksi pemberhentian tidak terhormat (PDTH)," kata Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Mochamad Sholeh, Kamis (11/01/24).
Namun, kata Sholeh, Bripka A tidak menerima putusan tersebut sehingga akan mengajukan banding.
"Yang bersangkutan mengajukan banding," ujarnya.
Baca Juga:
Wasrik Mabes Polri Periksa Kendaraan dan Alat Khusus Polda Sultra untuk Pilkada 2024
Sementara satu oknum polisi, Bripka RP, kata Sholeh dijatuhi hukuman sanksi administratif.
"Kalau Bripka RP dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun," ungkapnya.
Sebelumnya, polisi yang menembak empat orang nelayan di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara hingga menimbulkan korban tewas ditahan oleh Propam Polda Sultra.