WAHANANEWS.CO - Status hukum Habib Bahar bin Smith resmi naik tingkat setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka dugaan penganiayaan dan menjadwalkan pemeriksaan pada pekan depan.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengatakan penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith, Minggu (1/2/2025) --.
Baca Juga:
Tak Ada Mahar, Tak Ada Nafkah: Helwa Bongkar Perlakuan Bahar Smith
"Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Awaludin saat dihubungi.
Penetapan tersangka tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan polisi nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal Senin (22/9/2025) --.
Status tersangka ditetapkan setelah penyidik Polres Metro Tangerang Kota melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Baca Juga:
Sebelum Ditembak, Ternyata Habib Bahar Dibuntuti Mobil Kijang Warna Hitam
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
"Kita sudah tetapkan tersangka," ujarnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.