WahanaNews.co | Habib Bahar bin Smith meminta pendukungnya untuk tidak berkecil hati atas tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menjeratnya.
Habib Bahar dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/7).
Baca Juga:
Polisi Buru Penembak Habib Bahar bin Smith, Berikut Kondisinya Saat Ini
"Saya dituntut lima tahun, jangan ada yang berkecil hati. Jangankan lima tahun, walaupun saya dituntut sampai hukuman mati, bagi saya ikhlas, ridho, untuk keadilan," kata Habib Bahar di hadapan para pendukungnya, Kamis (28/7).
Habib Bahar juga meminta kepada para pendukungnya untuk menjaga ketertiban, jangan sampai ada kerusuhan.
"Pulang ke rumah masing-masing, aman, tertib, jangan ada yang rusuh. Biar saya yang hancur, biar saya yang binasa asalkan Indonesia tetap jaya," tegasnya.
Baca Juga:
Soal Penembakan Habib Bahar, Polda Jabar Ungkapkan Hal Ini
Habib Bahar bin Smith dituntut jaksa hukuman selama 5 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU yang dipimpin ketua tim Suharja dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/7).
Jaksa menilai, Habib Bahar terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya yang dilakukan di Kabupaten Bandung.
Habib Bahar didiga telah melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana. [afs]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.