WahanaNews.co, Jakarta - Polisi menyebut anak dari musisi David Bayu, Audrey Davis mengakui sosok perempuan dalam video porno yang beredar adalah dirinya.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengakuan tersebut disampaikan Audrey dalam pemeriksaan yang digelar pada Rabu (7/8).
Baca Juga:
Motif AP Sebar Video Syur Audrey, Sakit Hati Diputusin
"Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya," kata Ade Safri dalam keterangannya.
Dalam pemeriksaan itu, Audrey turut menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik. Dokumen itu akan dianalisa oleh tim penyidik. Audrey juga menyampaikan beberapa keterangan baru yang selanjutnya akan didalami penyidik.
"Dari keterangan saksi AD, penyidik mendapatkan beberapa keterangan baru yang akan didalami oleh penyidik untuk pengembangan hasil penyidikan dalam penanganan perkara a quo," tutur dia.
Baca Juga:
Eks Kekasih Audrey Davis, Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebar Video Porno
Audrey sendiri selama ini belum memberikan pernyataan. Saat menjalani pemeriksaan hari ini di Polda Metro Jaya, ia tak menjawab pertanyaan wartawan.
Kuasa hukum Audrey, Sandy Arifin mengatakan kliennya siap untuk melanjutkan pemeriksaan pada hari ini usai penundaan pemeriksaan kemarin karena kondisi kesehatan Audrey.
"Tapi alhamdulillah klien kami sudah siap menjalani pemeriksaan, klien kami sudah di atas. Pada intinya hari ini kami sudah siap untuk diperiksa meneruskan agenda yang kemarin," kata Sandy di Polda Metro Jaya.
Polisi telah menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penyebar video bermuatan porno diduga mirip Audrey Davis pada Selasa (30/7). Keduanya pun telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Dua tersangka itu adalah MRS (22) yang merupakan warga Gempol, Pasuruan, Jawa Timur dan JE (35) selaku warga Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]