WahanaNews.co | Polda Jatim menyatakan video porno kebaya merah dibuat para pelaku berdasarkan pesanan. Mereka diminta membuat video dengan skenario tersebut dengan harga Rp750 ribu.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes M Farman menyebut pesanan itu berasal dari sebuah akun Twitter yang meminta video diperankan perempuan berkebaya merah seolah sebagai resepsionis hotel.
"AH menerima sebuah DM (direct message) dari akun Twitter, dan meminta kepada tersangka ACS dan AH untuk membuat konten video porno dengan tema resepsionis hotel yang dengan pembayaran sejumlah Rp750," kata Farman, Selasa (8/11).
Baca Juga:
Masih Ingat Pasangan Mesum Kebaya Merah? Mereka Divonis 2 Tahun Penjara
Setelah menerima uang pesanan, para pelaku memakainya sebagian untuk menyewa kamar hotel di Surabaya. Sisanya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Dan setelah dibayar kedua tersangka memesan kamar hotel 1710, dan membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel," ucapnya
Kedua tersangka yaitu ACS (30) dan AH (20) merekam adegan menggunakan handphone secara bergantian. Lalu di edit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH.
Baca Juga:
Penyebab Hotel di Surabaya Masih 40 Persen yang Kerja Sama dengan UMKM
Kini ACS dan AH telah menjadi tersangka dan ditahan polisi untuk kepentingan penyidikan. Mereka ditangkap pada 5 November lalu di daerah Medokan Surabaya.
Karena perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. [afs]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.