WahanaNews.co | Diduga melakukan aksinya berdasarkan pesanan atau request, dua tersangka kasus video porno kebaya merah, yakni pria ACS (30) dan perempuan AH (20) kini ditahan Polisi.
Sejauh ini mereka diketahui sudah merekam 92 video porno dengan tema berbeda.
Baca Juga:
Masih Ingat Pasangan Mesum Kebaya Merah? Mereka Divonis 2 Tahun Penjara
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur Kombes Farman mengatakan hal itu terungkap usai pihaknya menginterogasi kedua tersangka.
"Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema resepsionis hotel," kata Farman, di Mapolda Jatim, Kamis (8/11).
Khusus untuk tema kebaya merah, Farman menyebut, video itu merupakan pesanan seseorang melalui akun Twitter. Polisi masih menyelidiki keterlibatan orang tersebut.
Baca Juga:
Penyebab Hotel di Surabaya Masih 40 Persen yang Kerja Sama dengan UMKM
Video kebaya merah sendiri direkam AH dan ACS sekitar Maret 2022 di sebuah hotel di Gubeng Surabaya. Mereka menerima keuntungan sebesar Rp750 ribu untuk video tersebut.
"Tersangka membuat konten video porno dengan tema resepsionis hotel dengan pembayaran Rp750 ribu. Setelah dibayar, uang itu digunakan untuk memesan kamar hotel dan kebutuhan sehari-hari," ucapnya.
Saat produksi, mereka melakukan perekaman video secara mandiri, dengan bergantian antara ACS dan AH. Namun polisi masih mendalami adanya keterlibatan pihak lain.